Jokowi Umumkan Peraturan Mudik Hingga, THR PNS,TNI Dan Polri



JAKARTA,KABARJABAR.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS),Dan Pengaturan  Perjalanan Mudik.
Dalam siaran persnya Jokowi menyampaikan kondisi pandemi Covid-19 yang mana telah terkendali Pemerintah memperbolehkan perjalanan mudik bagi masyarakat yang hendak ke kampung halaman nya.

"Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak sodara di kampung halaman,".

Namun menurut Jokowi janagan ada kelonggaran  untuk prokes kesehatan, jangan sampai meimbulkan gelombang baru kasus covid-19, ia juga memperkirakan Arus mudik di pulau jawa akan membludak

"kita tetap harus waspada jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan covid -19 apalagi arus mudiktahun ini  diperkirakan akan sangat besar menurut laporan yang saya terima diperkirakan ada 23juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan perjalanan mudik di pulau jawa saja,".

lanjut Jokowi kita semua tentu sangat menginginkan  berlansung lancar dan  penuh kegembiraan yang terpenting pemerintah selalu meletakan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita 

Sekali lagi jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya oleh karena itu pemerintah akan melakukan pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci . para mentri dan seluruh jajaran  sedang bekerja keras untuk mengatur aturan-atura n ini pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat , hal lain yang perlu saya sampaikan  kepada 13 april  2022 saya telah menandatangani  peraturan pemerintah


Presiden Joko Widodo Menyampaikan    tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Pori pada tahun ini.
Tidak cuma itu, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk PNS, TNI dan Polri yang aktif.

"Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13  untuk seluruh ASN  TNI, Polri, ASN daerah , Pensiunan, Penerima pensiunan  dan pejabat negara  serta tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN ,TNI,Polri Aktif yang memiliki  kinerja  kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi  aparat pusat dan aparat daerah  dalam menangani covid 19  serta  daya beli masyarakat dan membantu pemulihan kondisi ekonomi nasional,".

Tutup Jokowi ketentuan lebih lanjut mengenai teknis  pemberian THR dan Gaji ke 13 ini  akan di atur oleh mentri keuangan  untuk yang bersumber dari APBN  dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber kepada APBD.(***)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.