Bantuan Migor Rp. 300 Ribu, Diduga Disunat Dengan Dalih Pemerataan


GARUT, KABARJABAR.ID - Pemerintah Pusat menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai subsidi Minyak Goreng (Migor), selama tiga bulan terhitung bulan April, Mei dan Juni, sebesar Rp. 300.000 sekaligus dan Rp. 200.000 untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Yang mana proses penyalurannya secara tunai oleh PT POS Indonesia.

Namun setiap KPM yang telah menerima bantuan berupa uang tunai, terdapat oknum-oknum yang diduga melakukan pemotongan dengan dalih pemerataan. Seperti yang terjadi di Desa Surabaya, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, setiap KPM ada yang dimintai uang sebesar Rp 30 ribu sampai dengan Rp. 50 ribu.

Adapun yang diduga melakukan pemotongan adalah oknum RT dan RW, yang meminta langsung untuk pemerataan bagi yang tidak menerima bantuan.

"Ya, memang ada yang meminta kembali uang untuk pemerataan bagi yang tidak menerima bantuan," ujar salah satu KPM yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Minggu (18/4/2022).

Dikataknya, pada saat menerima bantuan yang dilakukan oleh PT POS, setiap penerima menerima langsung secara tunai dari PT POS Indonesia sebesar Rp. 500.000, yang mana dana tersebut nantinya dipergunakan untuk membeli sembako sebesar Rp. 200.000 dan bantuan Migor sebesar Rp. 300.000 selama tiga bulan periode bulan April, Mei dan Juni.

Dari pantuan dilapangan, adanya dugaan pemotongan bantuan tersebut, para KPM hanya bisa pasrah menerima sebagian uangnya ditarik kembali. Apalagi hasil yang terkumpulkan akan diberikan pada masyarakat yang tidak menerima bantuan.

Sementara selain penyaluran bantuan dilakukan oleh PT POS Indonesia, masyarakat yang terdaptar sebagai penerima juga mencairkan sebesar Rp. 200.000 BPNT di setiap agen Bank Mandiri. Berbeda, dengan penyaluran yang dilakukan PT POS, bantuan yang disalurkan melalui Agen Mandiri, langsung setiap KPM membelanjakan uangnya untuk kebutuhan sembako yang sesuai dengan Pedoman Umum.(***)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.